Topic: rumah murah
Perumahan merupakan indikator kemampuan sebuah Negara dalam memenuhi salah satu kebutuhan pokok penduduknya. Perumahan yang tidak memadahi dan tidak memberikan jaminan jaminan keamanan akan mengajak kepada ketidak stabilan ekonomi dan politik yang akan menghambat permbangunan ekonomi.1 Indonesia merupakan Negara yang berpenduduk besar 231 juta dengan penduduk miskin tahun 2010 sebanyak 17% atau 31 juta.2 .kesenjangan tersebut diperparah dengan adanya urbanisasi penduduknya.
Kebutuhan akan perumahan bagi masyarakat Indonesia menjadi salah satu program pemerintah, terbukti sejak 1969 pemerintah mengeluarkan kebijakan PELITA 1(Pembangunan Lima Tahun) dimana point utamanya adalah dengan adanya persiapan2 dan studi dalam bidang pembangunan rumah murah. Dibutuhkan sekitar 8.1 juta hunian terutama di daerah perkotaan.adanya bencana Alam yang baru-baru ini terjadi juga menyumbangkan meningkatnya kebutuhan akan perumahan. Dalam kurun Waktu PELITA I – PELITA VI dari total 1.587.161 perumahan rakyat yang diadakan berbagai insitusi baik pemerintah,swasta maupun koperasi, 46% adalah rumah sangat sederhana atau setara dengan 735.181 rumah.
Menurut Dr.Ir Bambang Panudju,M.Phil dalam bukunya “ Pengadaan Perumahan Kota Dengan Peran Serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah” Inti masalah Negara berkembang adalah bagaimana mengembangkan kuantitas rumah dengan sebanyak-banyaknya dengan jumlah dana dan tekhnologi yang terbatas.
Kendala bahan bangunan menjadi salah satu penghambat pengadaan Perumahan. Banyak Negara berkembang yang dianggap belum mampu untuk memproduksi bahan bangunan tertentu sehingga perlu didatangkan dari luar negri yang memiliki teknologi yang lebih maju. Tentu saja berimbas kepada harga material yang diluar jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dilain pihak keterlibatan pihak asing yang digandeng pemerintah seperti teknisi dan para ahli dari Negara maju antara lain Inggris, Jerman dan Amerika, ternyata memiliki standard an aturan yang sepenuhnya tidak bisa diterapkan akibat terlalu tinggi standarisasi (Abrams.1969,60)
Setelah dibentuknya suatu cabang dalam Bereau of Social Affair di PBB yang bernama Housing, Building, And Planning pada tahun 1950. Banyak bantuan PBB yang diberikan kepada Negara-negara bekembang, salah satunya dengan mendatangkan para ahli dalam bidang kebijakan perkotaan serta teknisi perencana yang erat kaitannya dengan teknis pengadaan perumahan. Para ahli tersebut tidak hanya memberikan saran kepada pemerintah, membuat kebijakan tetapi juga membantu dalam pembuatan masterplan untuk beberapa kota.
Akibat tenaga ahli yang didatangkan pemerintah memiliki latar belakang pendidikan Negara maju, secara tidak sadar paradigma yang berkembang merujuk pada paradigma yang berkembang di Negara maju mengenai pengertian perumahan. Negara maju yang memiliki kondisi ekonomi yang baik dengan pertumbuhan penduduk yang relative rendah serta teknologi cukup tinggi, penekanan Perumahan lebih kepada Kualitas dan penampilan Bangunan selain kuantitas.
Perlu diakui bahwa standar yang ditentukan pera pengambil keputusan di pemerintah tersebut sangat baik dilaksanakan, sekiranya pemerintah dan masyarakat mempunyai kemampuan ekonomi untuk membiayainya.tetapi tidak mungkin diterapkan di Negara berkembang seperti Indonesia.![]()






